Sejarah Berdirinya MI Rifaiyah Limpung



Madrasah ini bermula dari Madrasah Diniyyah yang bernama Miftahul Mubtadiin yang didirikan oleh Bapak K.H. Mastur bersama dengan para putranya sekitar tahun 1950 an. Sebagaimana madrasah diniyah pada umumnya, muatan kurikulum pada madrasah ini semuanya adalah ilmu agama. Madrasah ini   masuk pada siang hari selepas anak-anak menuntut ilmu di bangku sekolah rakyat (SR) sekarang SD . Pada waktu itu lembaga pendidikan keagamaan atau diniyyah masih sangat jarang, oleh sebab itu para santri yang belajar di madrasah tersebut tidak hanya berasal dari masyarakat sekitar saja, tetapi dari beberapa desa sekitar yang jaraknya cukup jauh. Beliau sangat perduli terhadap perkembangan kualitas keilmuan para santri dan masyarakat sekitar pada umumnya, sehingga biaya operasional madrasah sepenuhnya beliau tanggung sendiri dibantu oleh para putranya

Setelah sang pendiri wafat pada tahun 1969, madrasah ini kemudian dikelola oleh purta-putra beliau yaitu, Sutardi Mastur, Ismail Mastur, Nurhadi Mastur , Chafidhin Mastur, serta dibantu oleh para santri yang seangkatan, diantaranya Chamdan Minoto, Sutarman, Sholihin, dan lain-lain.

Dalam perkembangan selanjutnya tuntutan masyarakat akan pentingnya pendidikan formal, disamping pendidikan diniyyah, direspons dengan sangat positif oleh para pengelola dengan mulai merintis pendirian madrasah tingkat dasar ( MI ). Madrasah Ibtida’iyah Rifa’iyah Limpung mulai berdiri dan aktif melaksanakan proses belajar mengajar secara formal mulai pada tanggal 5 Januari 1970. dalam perjalannya madrasah ini mendapatkan Piagam Pengesahan dari Direktorat Pendidikan Agama Departeman Agama RI pada tanggal 14 Agustus 1973. Kemudian disusul dengan Piagam Pengesahan Perguruan Agama Dari Departeman Agama RI Perwakilan Kabupaten Batang para tanggal 1 Juni 1974

Piagam Terdaftar madrasah Ibtida’iyah ini diperoleh pada tanggal 12 Januari  1973 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departeman Agama Provinsi Jawa Tengah. sehingga madrasah ini diberikan hak menurut hukum untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dan diperbolehkan untuk mengikuti ujian persamaan Madrasah Negeri.

Piagam terdaftar madrasah ini diperoleh kembali pada tanggal 22 Nopember 1990 yang juga dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departeman Agama Provinsi Jawa Tengah.

Status diakui diperoleh oleh madrasah ini pada tanggal 21 Maret 1995, sehingga madrasah ini secara hukum dapat menyelenggarakan ujian sendiri tanpa harus menggabung dengan madrasah negeri. Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 1998 madrasah ini mendapatkan status Disamakan, sehingga dalam penyelenggaraan ujian mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan madrasah negeri. Konsekuensi dari pemberian status disamakan tersebut adalah bahwa madrasah ini ditunjuk sebagai madrasah penyelenggara ujian nasional yang diikuti oleh beberapa madrasah ibtidaiyah lainnya dalam satu Gugus atau Kelompok Kerja Madrasah Ibtida’iyah (KKMI). 
Share on Google Plus

About MADRASAH IBTIDAIYAH RIFA'IYAH LIMPUNG

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar