Madrasah ini bermula dari
Madrasah Diniyyah yang bernama Miftahul Mubtadiin yang didirikan oleh Bapak
K.H. Mastur bersama dengan para putranya sekitar tahun 1950 an. Sebagaimana
madrasah diniyah pada umumnya, muatan kurikulum pada madrasah ini semuanya
adalah ilmu agama. Madrasah ini masuk pada siang hari selepas
anak-anak menuntut ilmu di bangku sekolah rakyat (SR) sekarang SD . Pada waktu
itu lembaga pendidikan keagamaan atau diniyyah masih sangat jarang, oleh sebab
itu para santri yang belajar di madrasah tersebut tidak hanya berasal dari
masyarakat sekitar saja, tetapi dari beberapa desa sekitar yang jaraknya cukup
jauh. Beliau sangat perduli terhadap perkembangan kualitas keilmuan para santri
dan masyarakat sekitar pada umumnya, sehingga biaya operasional madrasah
sepenuhnya beliau tanggung sendiri dibantu oleh para putranya
Setelah sang pendiri wafat pada tahun 1969, madrasah ini kemudian dikelola
oleh purta-putra beliau yaitu, Sutardi Mastur, Ismail Mastur, Nurhadi Mastur ,
Chafidhin Mastur, serta dibantu oleh para santri yang seangkatan, diantaranya
Chamdan Minoto, Sutarman, Sholihin, dan lain-lain.
Dalam perkembangan selanjutnya tuntutan masyarakat
akan pentingnya pendidikan formal, disamping pendidikan diniyyah, direspons
dengan sangat positif oleh para pengelola dengan mulai merintis pendirian
madrasah tingkat dasar ( MI ). Madrasah Ibtida’iyah Rifa’iyah Limpung mulai
berdiri dan aktif melaksanakan proses belajar mengajar secara formal mulai pada
tanggal 5 Januari 1970. dalam perjalannya madrasah ini mendapatkan Piagam
Pengesahan dari Direktorat Pendidikan Agama Departeman Agama RI pada tanggal 14
Agustus 1973. Kemudian disusul dengan Piagam Pengesahan
Perguruan Agama Dari Departeman Agama RI Perwakilan Kabupaten Batang para
tanggal 1 Juni 1974
Piagam Terdaftar madrasah Ibtida’iyah ini diperoleh pada tanggal 12
Januari 1973 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departeman Agama
Provinsi Jawa Tengah. sehingga madrasah ini diberikan hak
menurut hukum untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dan
diperbolehkan untuk mengikuti ujian persamaan Madrasah Negeri.
Piagam terdaftar madrasah ini diperoleh kembali pada tanggal 22 Nopember
1990 yang juga dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departeman Agama Provinsi Jawa
Tengah.
Status diakui diperoleh
oleh madrasah ini pada tanggal 21 Maret 1995, sehingga madrasah ini secara
hukum dapat menyelenggarakan ujian sendiri tanpa harus menggabung dengan
madrasah negeri. Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 1998 madrasah ini mendapatkan
status Disamakan, sehingga dalam penyelenggaraan ujian mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dengan madrasah negeri. Konsekuensi
dari pemberian status disamakan tersebut adalah bahwa madrasah ini ditunjuk
sebagai madrasah penyelenggara ujian nasional yang diikuti oleh beberapa
madrasah ibtidaiyah lainnya dalam
satu Gugus atau Kelompok Kerja Madrasah Ibtida’iyah (KKMI).
0 komentar:
Posting Komentar